Jakarta — Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra, menilai instrumen Patriot Bond yang tengah disiapkan pemerintah merupakan upaya menarik kembali dana hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang hilang selama tiga dekade terakhir akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.
“Pidato Presiden beberapa hari lalu di Hari Koperasi menyatakan bahwa 30 tahun lebih Indonesia dikuasai kapitalisme neoliberal. Secara bersamaan 30 tahun belakangan juga hasil kekayaan SDA Indonesia bocor dalam bentuk kejahatan under-invoicing dan transfer pricing,” kata Gede.
Menurut Gede, kebijakan tersebut relevan dilakukan setelah pemerintah sebelumnya membentuk PT Danantara Indonesia (DSI) untuk menghentikan kebocoran serupa ke depan. Ia menilai kekayaan yang sudah terlanjur bocor selama 30 tahun harus diambil kembali oleh negara melalui penerbitan Patriot Bond.
Ia menjelaskan, pembiaran terhadap kebocoran dan fasilitasi penghindaran pajak selama ini menjadi cara akumulasi kekayaan di kalangan segelintir orang super kaya di tengah praktik neoliberalisme di Indonesia. Kondisi itu, kata dia, merugikan rakyat karena mengurangi penerimaan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Kita tahu dana ini jumlahnya sangat besar, bahkan ada estimasi yang menyebut nilai yang terakumulasi dari kebocoran ini mencapai Rp15 ribu triliun, tersebar di negara-negara surga pajak termasuk Singapura. Bayangkan bila ada sebagian dana tersebut yang dapat pulang kembali ke Indonesia masuk ke Patriot Bond membiayai pembangunan hilirisasi, pembangunan industri logam-kimia-farmasi dasar, tentu rakyat yang diuntungkan,” tegas Gede.
Untuk menjamin akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat, Gede menyarankan pemerintah membuka informasi mengenai jumlah dana yang diterima, kategori asal dana, pihak yang menyerahkan atau menerima manfaat, proyek pembangunan yang dibiayai, serta hasil audit dan evaluasinya.
Ia menyebut asal dana yang masuk Patriot Bond perlu dibagi ke dalam tiga kategori.
“Pertama, bila dana ini merupakan pendapatan sah tapi belum dilaporkan, seperti dana SDA yang hilang akibat praktek under-invoicing dan transfer pricing. Kedua, bila dana ini berasal dari aktivitas tanpa izin atau aktivitas informal, semisal dari tambang ilegal atau kebun ilegal. Keduanya mungkin saja dapat masuk Patriot Bond. Tapi bila kategori dana adalah kategori ketiga, yang bersumber dari hasil korupsi, narkoba, perdagangan orang, dan kejahatan lain, maka tentu harus dilarang keras,” jelas Gede.


