Empat bos perusahaan swasta kena batunya gara-gara kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Mereka dituntut 4 tahun penjara sama jaksa karena dianggap bareng-bareng main curang dalam urusan impor gula.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025). Empat orang yang duduk di kursi pesakitan ini bukan orang sembarangan. Mereka adalah:
- Hansen Setiawan – Bos besar PT Sentra Usahatama Jaya
- Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Ali Sandjaja Boedidarmo – Dirut PT Kebun Tebu Mas
- Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
Menurut jaksa, mereka kompak melakukan korupsi dan ini jelas-jelas nggak mendukung program pemerintah buat nyapu bersih KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Tapi, ada sisi “ringan” yang bikin tuntutan nggak lebih dari 4 tahun, karena keempatnya belum pernah kena kasus sebelumnya, sopan selama sidang, mengaku salah, dan udah balikin duit hasil korupsinya.
Jaksa juga nyebut kalau pasal yang dilanggar itu serius banget: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut rincian tuntutan para terdakwa:
- Wisnu Hendraningrat
- 4 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta (kalau nggak bayar, tambah 6 bulan kurungan)
- Uang pengganti: Rp 60,9 M — tapi udah disita full sama negara
- Indra Suryaningrat
- 4 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan)
- Uang pengganti: Rp 77,2 M — udah disita juga
- Hansen Setiawan
- 4 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan)
- Uang pengganti: Rp 41,3 M — aman, sudah disita
- Ali Sandjaja Boedidarmo
- 4 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan)
- Uang pengganti: Rp 47,8 M — juga sudah disita
Kesimpulan:
Empat orang kaya raya ini akhirnya harus ngadepin tuntutan hukum gara-gara main curang di bisnis impor gula. Walaupun sudah balikin duitnya, mereka tetap dituntut penjara. Jadi, lesson learned: korupsi itu nggak keren, bro!


