Jakarta – Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai rangkaian keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi syarat material sebagai bencana nasional, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Ia menyebut data per 2 September 2026 mencatat 50.059 korban dalam 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota, dan angka itu diperkirakan masih akan bertambah.
“Keracunan MBG telah memenuhi syarat sebagai bencana nasional. Menolak mengakuinya berarti membiarkan puluhan ribu korban hilang,” kata Hamdi.
Menurut Hamdi, Putusan MK mensyaratkan minimal tiga dari lima indikator untuk menetapkan status bencana nasional, dan kasus keracunan MBG telah memenuhi tiga di antaranya secara jelas: jumlah korban yang menembus 50 ribu orang, cakupan yang mencapai 36 provinsi, serta dampak yang mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, pekerjaan orang tua, pelayanan fasilitas kesehatan, operasional dapur, dan kepercayaan publik terhadap keamanan pangan negara.
Ia menegaskan tidak adanya korban meninggal dunia tidak menggugurkan indikator jumlah korban, merujuk pada Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mendefinisikan korban bencana sebagai orang yang menderita maupun meninggal akibat bencana. “Puluhan ribu siswa yang mual, muntah, diare, hingga dirawat di rumah sakit adalah korban menurut undang-undang,” ujarnya.
Hamdi menyoroti pengakuan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan dipicu pelanggaran standar operasional, mencakup penyimpanan makanan, kapasitas produksi, waktu pengiriman, proses penyajian, hingga batas waktu konsumsi. Menurutnya, pola kegagalan yang berulang di hampir seluruh provinsi tidak lagi bisa dibebankan kepada satu juru masak atau kepala dapur semata.
Ia menilai pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan merawat korban, memeriksa sampel, dan menghentikan sementara dapur bermasalah, sementara desain nasional program MBG, kapasitas produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sistem kontrak, standar distribusi, pola pembiayaan, dan kecepatan ekspansi program berada di luar kendali daerah. “Akar masalah berada di tingkat pusat, sehingga tanggung jawab utama juga harus berada di tingkat pusat,” katanya.
Hamdi juga menekankan bahwa MK telah menegaskan status bencana nasional tidak ditentukan oleh luas wilayah semata, melainkan oleh tingkat pemerintahan yang harus bertanggung jawab menangani dampaknya. Ia menambahkan, alasan bahwa keracunan MBG tidak menyangkut seluruh populasi umum maupun penolakan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) tidak menghapus kewajiban menguji rangkaian kejadian tersebut berdasarkan lima indikator kebencanaan dalam undang-undang.
“Jika puluhan ribu korban, 560 kejadian, 36 provinsi, dan 245 kabupaten/kota masih dianggap belum cukup, lima indikator dalam undang-undang hanya akan menjadi hiasan hukum tanpa daya melindungi masyarakat,” ujar Hamdi.
Ia mendesak Presiden segera memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, BGN, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah untuk melakukan pengkajian nasional berdasarkan Putusan MK. Menurutnya, hasil kajian tersebut harus memuat jumlah korban terverifikasi, hasil pemeriksaan laboratorium, nilai kerugian, biaya perawatan, jumlah sekolah terdampak, dapur yang dihentikan, serta kemampuan tiap daerah menangani kasus, dan seluruh data investigasi harus dibuka kepada publik.
“Hukum bencana menghitung manusia yang menderita, bukan mengecilkan penderitaan mereka melalui pembagi statistik yang sangat besar,” tegasnya.
Hamdi menyimpulkan bahwa secara formal keracunan MBG memang belum berstatus bencana nasional karena belum ada penetapan Presiden, namun secara material syarat minimum dalam Putusan MK telah terpenuhi. “Yang belum ada bukan dasar hukumnya, tetapi keberanian pemerintah mengakui skala kegagalan dan mengambil tanggung jawab penuh,” pungkasnya.


