Batam — Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28), pelaku penganiayaan yang menewaskan majikannya di Batam, belum tergabung sebagai anggota asosiasi.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 dini hari di Kompleks Mustika, Kelurahan Sei Jodoh. Korban berinisial L (52) ditemukan tewas di lantai empat rumahnya. Pelaku baru bekerja selama 10 hari sebelum insiden terjadi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati kerap mendapat makian terkait pekerjaannya. Penganiayaan dipicu cekcok saat korban meminta pelaku membersihkan tong air. Pelaku kini dijerat pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ketua HP2TKDN Kepri Willi Tio mengatakan, perusahaan penyalur pelaku memang terdaftar di kementerian, namun belum tergabung dalam asosiasi.
“Perusahaan ini memang terdaftar di kementerian, tetapi belum tergabung di asosiasi kita. Karena belum bergabung, kami kesulitan meminta data terkait,” ujar Willi.
Ia menyebut, dari 11 perusahaan penyalur tenaga kerja yang beroperasi di Batam, sembilan di antaranya telah resmi bergabung dalam HP2TKDN, sementara dua lainnya, termasuk agen penyalur pelaku, belum menjadi anggota.
Willi mengimbau perusahaan penyalur yang beroperasi resmi untuk segera bergabung guna menyatukan standar dan mencegah kejadian serupa. Ia menambahkan, pihak asosiasi akan mengevaluasi dan memperketat proses rekrutmen karena kondisi mental atau latar belakang pekerja terkadang tidak sepenuhnya diketahui.
Kuasa Hukum HP2TKDN Kepri Sudirman mengingatkan bahwa pengguna jasa memiliki hak untuk meminta penggantian pekerja melalui prosedur resmi apabila terjadi ketidakcocokan.
“Kalau pekerja malas atau hasilnya tidak sesuai, solusinya sederhana. Silakan kembalikan ke perusahaan dan minta ganti. Tidak usah menahan emosi atau memarahi pekerja yang tidak sesuai kriteria,” kata Sudirman.
Ia menambahkan, karena pelaku baru bekerja 10 hari, majikan semestinya sudah bisa menilai kecocokan sejak hari kedua atau ketiga dan segera meminta pergantian sesuai prosedur.
HP2TKDN mengimbau masyarakat lebih profesional dalam menggunakan jasa ART, di antaranya tidak memaksakan mempekerjakan ART yang tidak sesuai, melaporkan perilaku tidak wajar kepada penyalur, serta memanfaatkan hak garansi pergantian pekerja tanpa biaya tambahan dari perusahaan anggota HP2TKDN.
“Lebih baik dikomunikasikan ke penyalurnya dan dilakukan pergantian daripada dipaksakan lanjut namun berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata perwakilan HP2TKDN.
Sembilan perusahaan penyalur tenaga kerja di Kepri yang telah resmi tergabung dalam HP2TKDN adalah PT Putra Jaya Batam, PT Hadi Jaya, PT Mangga Raya Makmur, PT Tunas Kreasi Bersama, PT Satria Siaga Persada, PT Apin Indonesia Sukses, PT Berjaya Tenaga Raya, PT Kasih Anugrah Lestari, dan PT Tenaga Dharma Sukses.


