Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan penundaan keberangkatan terhadap 392 orang yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural sepanjang Mei 2026. Penundaan dilakukan di sejumlah pelabuhan internasional di wilayah kerja Imigrasi Batam.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan dari total tersebut, 366 orang ditunda di Pelabuhan Batam Centre, 23 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, dan 3 orang di Pelabuhan Gold Coast Bengkong.
“Pada bulan Mei 2026, Imigrasi Batam telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 392 orang yang terindikasi sebagai calon pekerja migran nonprosedural,” kata Kharisma kepada Batamnews, Selasa (23/6/2026).
Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang berpotensi menjadi korban penempatan kerja ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kharisma menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan keimigrasian serta pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kami berkomitmen memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perlindungan terhadap WNI menjadi salah satu prioritas utama kami,” kata Kharisma.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk memastikan seluruh dokumen dan prosedur keberangkatan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari risiko hukum maupun eksploitasi di negara tujuan.


