Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, membantah isu pengunduran dirinya yang berembus kencang setelah namanya menjadi perbincangan hangat terkait dugaan persoalan hukum belakangan ini. Ia menegaskan tetap menjalankan tugas seperti biasa pada Jumat (10/7/2026).
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Febrie mengatakan dirinya masih menerima instruksi untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar yang tengah berjalan.
“Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan,” ujar Febrie.
Isu tersebut mencuat di tengah langkah agresif tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang dalam beberapa hari terakhir gencar melakukan penggeledahan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi besar. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik pada Rabu (8/7/2026) adalah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang belakangan terungkap merupakan milik Febrie Adriansyah.
Dari penggeledahan rumah tersebut, penyidik menyita barang bukti yang disimpan di dalam brankas terkunci berisi tujuh koper, meliputi uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram.
Hingga saat ini, kepemilikan barang-barang berharga di dalam brankas tersebut dinyatakan bukan milik Febrie.


