Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan tidak melakukan perjalanan umrah ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu, Selasa, 14 Juli 2026. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan satu tersangka lain dari pihak swasta, Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko mengatakan proses pencekalan terhadap keduanya telah rampung. Pencekalan tersebut didasarkan pada permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu, 12 Juli 2026.
Hingga saat ini, Febrie belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.


