Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak gugur meski lembaga itu telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Menurutnya, penerbitan Sprindik baru turut mempertimbangkan Sprindik yang sebelumnya diterbitkan penyidik Polri, di mana Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangkan juga Sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang.
Ia menjelaskan, Sprindik baru diterbitkan sambil Kejagung melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya. “Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima statusnya. Hanya saja kita terbitkan dulu Sprindik sambil menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya,” ujarnya.
Ketiga Sprindik tersebut diterbitkan menyusul pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri ke Kejagung. Kejagung juga telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
Rincian ketiga Sprindik itu adalah:
- Sprindik Nomor 43, untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44, untuk kasus dugaan korupsi batu bara di PT PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
- Sprindik Nomor 45, terkait kasus Asabri.
Dengan penjelasan ini, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan meski terjadi perubahan administrasi penyidikan.


