Batam — Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang Junanto Kurniawan dikabarkan dijemput petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu malam (19/6/2026). Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Kejagung maupun Bea Cukai terkait penjemputan tersebut.
Kabar itu dikaitkan dengan polemik penyitaan 15 kontainer mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sebelumnya diamankan aparat di Batam. Namun hubungan antara pemeriksaan Junanto dengan perkara tersebut belum dapat dipastikan.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Parningotan Silitonga, mengkritik apabila benar penjemputan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Ia menilai pejabat negara seharusnya dapat dipanggil secara resmi tanpa dijemput paksa.
“Kalau benar ada penangkapan yang tidak sesuai prosedur, itu bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan hukum. Pak Junanto itu pejabat negara, kalau dipanggil pasti datang. Jangan dibuat seperti teroris,” kata Poltak kepada Batamnews, Senin (22/6/2026).
Poltak mengaku mendapat informasi bahwa Junanto telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan, namun kabar tersebut belum terkonfirmasi. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus 15 kontainer ilmenit milik PT PMM.
“Saya tidak tahu apakah benar sangkut pautnya dengan barang kami atau tidak. Itu hanya isu yang berkembang,” ujarnya.
Poltak membantah anggapan bahwa Junanto memiliki peran khusus dalam pemeriksaan muatan mineral PT PMM. Menurutnya, pemeriksaan komoditas tersebut dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat, sementara Junanto hanya menindaklanjuti hasil laboratorium dari Bea Cukai pusat.
“Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bea Cukai pusat. Pak Junanto hanya menindaklanjuti hasil laboratorium dari Bea Cukai pusat. Jangan diisukan bahwa ini permainan Pak Junanto dengan perusahaan klien saya,” katanya.
Sebelumnya, PT PMM membantah tuduhan bahwa 15 kontainer yang diamankan mengandung logam tanah jarang atau material radioaktif berbahaya. Perusahaan menyatakan barang tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan memperoleh persetujuan dari instansi terkait.
“PT Sucofindo sudah menjelaskan bahwa itu bukan logam tanah jarang. Barang itu sudah memenuhi persyaratan ekspor dan telah dikuatkan oleh Bea Cukai,” kata Poltak.


