Batam – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik SH, M.Hum, mendapat promosi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tegal berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi (Rapim TPM) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Posisi Ketua PN Batam selanjutnya akan diisi oleh Dr. Arizal Anwar, yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan pergantian pimpinan tersebut. “Benar, Ibu Ketua PN Batam mendapat promosi menjadi Ketua PN Tegal. Itu bagian dari penyegaran organisasi dari Mahkamah Agung,” ujarnya, Minggu (19/7).
Wattimena mengatakan proses pergantian pimpinan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung sebagai dasar pelaksanaan serah terima jabatan. Ia menyebut jadwal pelantikan dan serah terima jabatan akan disesuaikan dengan ketentuan di pengadilan asal maupun tujuan setelah SK diterbitkan. “Setelah SK diterbitkan, proses perpindahan pimpinan akan disesuaikan dengan jadwal serah terima jabatan di wilayah asal maupun tujuan,” katanya.
PN Batam memastikan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat maupun jalannya persidangan. Wattimena mengatakan tidak ada hakim lain di PN Batam yang turut dimutasi dalam Rapim TPM MA-RI kali ini, sehingga operasional pengadilan tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi. “Untuk pelayanan hukum dan aktivitas persidangan di PN Batam akan tetap berjalan normal seperti biasa sembari menunggu proses transisi kepemimpinan selesai,” ujarnya.
Wattimena turut menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Tiwik selama menjabat sebagai Ketua PN Batam. Ia menyebut proses persidangan di bawah kepemimpinan Tiwik tetap diselesaikan secara optimal meski dalam beberapa kesempatan harus berlangsung hingga larut malam. “Beliau seorang super woman. Ini yang harus kita contoh,” tutupnya.


