Jakarta — Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mengkritik keras perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kritik itu disampaikan menyusul terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung yang menyebabkan status Febrie kembali disebut sebagai saksi dalam perkara yang sebelumnya ia berstatus tersangka di kepolisian.
“Penegakan hukum di Indonesia semakin membingungkan sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin. Ketika seseorang yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka kemudian statusnya berubah menjadi saksi, publik berhak mempertanyakan konsistensi dan kredibilitas proses hukum,” ujar Adi.
Adi menilai perubahan status tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
“Bila memang terdapat dasar hukum dan alat bukti baru yang menjadi alasan perubahan status tersebut, Kejaksaan Agung wajib menyampaikannya secara transparan kepada publik. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum dapat berubah tergantung siapa yang diperiksa,” tegasnya.
Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai arah reformasi penegakan hukum di pemerintahannya.
“Presiden harus menjelaskan kepada rakyat apa yang sebenarnya terjadi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak boleh terus menurun akibat polemik seperti ini,” katanya.
Selain itu, Adi meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Agung guna memperkuat tata kelola dan akuntabilitas institusi.
“Sudah saatnya dilakukan perombakan total di tubuh Kejaksaan Agung agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Reformasi kelembagaan harus diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, polemik status hukum Febrie bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, yakni kasus pasokan batu bara untuk PLTU PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sebagaimana diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menindaklanjuti pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru bernomor 43 untuk perkara Krakatau Steel, nomor 44 untuk perkara PLTU PLN, dan nomor 45 untuk perkara Asabri. Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa, sebagian pernah bertugas di KPK, untuk menangani ketiga perkara tersebut.
Namun, dalam sprindik baru itu, status Febrie tercantum sebagai saksi, bukan tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia menegaskan status saksi dalam sprindik baru tidak serta-merta menghapus status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.
Perbedaan status hukum ini sempat menimbulkan kesimpangsiuran. Febrie Adriansyah tercatat memiliki dua status hukum berbeda dalam perkara yang sama: menurut Polri ia tersangka, sedangkan menurut Kejagung ia saksi. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar bahkan menilai penerbitan sprindik baru oleh Kejaksaan Agung seharusnya diposisikan sebagai penyidikan lanjutan, bukan penyidikan baru, karena berpotensi mengesampingkan hasil penyidikan Polri termasuk status hukum para pihak.
Pada malam harinya, Kejagung merevisi pernyataan tersebut. Melalui siaran pers resmi, Kejagung menegaskan status Febrie masih tersangka, dengan alasan penetapan itu didasari keputusan penyidik Kortastipidkor Polri sebelumnya.


