Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin memastikan dirinya masih menjadi kuasa hukum Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani, empat dari delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penegasan itu disampaikan Khozinudin menanggapi kabar pemecatan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim hukum Roy Suryo cs.
“Kami tegaskan bahwa kami masih sah dan legal menjadi penasehat hukum/kuasa hukum Roy Suryo cs,” kata Khozinudin, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis (2/7/2026).
Ia menyebut memiliki legal standing berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani pada 30 April 2025 dan surat kuasa tertanggal 6 Mei 2025.
“Bahkan, untuk Roy Suryo pada 25 Juni 2026 sudah menandatangani surat kuasa untuk persiapan persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Khozinudin.
Ia menyatakan tetap konsisten mendampingi kasus tersebut sejak tim hukum Roy Suryo cs dideklarasikan pada 30 April 2025 di Gedung Juang, Jakarta.
“Kami tetap konsisten mengadvokasi kasus ijazah palsu Jokowi,” kata Khozinudin.
Khozinudin mengatakan fokus utamanya saat ini adalah sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menurutnya akan menentukan kelanjutan kasus ijazah palsu ini.
“Mari kita tuntaskan perkara ini. Hingga ada peradilan untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya,” kata Khozinudin.


