Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang laut untuk penggelaran infrastruktur kabel bawah laut Nongsa-Changi Cable (NCC) telah rampung dan memenuhi regulasi pemerintah. Proyek infrastruktur digital yang menghubungkan kawasan Nongsa Digital Park di Batam dengan Changi, Singapura, ini dinyatakan aman serta tidak akan mengganggu lalu lintas kapal di Selat Singapura maupun aktivitas nelayan lokal.
Direktur Jenderal Tata Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menjelaskan bahwa perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) telah resmi diterbitkan pada tahun 2025 melalui hasil koordinasi intensif bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, pihak terkait telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai sektor, khususnya pengguna ruang laut, pemerintah daerah, stakeholders, dan pelaku usaha. Hasilnya, izin KKPRL dapat diterbitkan pada tahun 2025,” ujar Kartika.
Ia menambahkan bahwa proses penerbitan izin kini berjalan lebih cepat dan transparan setelah pemerintah melakukan simplifikasi seluruh prosedur perizinan melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS).
“Momentum ini sangat baik bagi akselerasi digitalisasi di Indonesia, yang diharapkan dapat mempercepat prestasi nasional, terutama di sektor digital,” tuturnya.
Kartika menegaskan bahwa izin ruang laut merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi pelaku usaha sebelum kegiatan fisik penggelaran kabel dimulai di lapangan. Mengingat Selat Singapura merupakan salah satu jalur pelayaran terpadat di dunia, KKP telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk menjamin keselamatan ekosistem dan aktivitas maritim.
Terkait pelindungan ekosistem laut, KKP mewajibkan pelaku usaha menjaga ekosistem dasar laut selama proses penggelaran berlangsung, dengan seluruh klausul pelindungan lingkungan tercantum mengikat dalam dokumen perizinan.
Terkait keamanan pelayaran kapal besar, analisis kedalaman menunjukkan ruang laut sangat memadai meski morfologi dasar laut bervariasi. Pemanfaatan ruang laut dilakukan secara paralel, yakni dasar laut digunakan untuk peletakan kabel, sementara kolom air tetap bebas dipergunakan untuk lalu lintas kapal-kapal berukuran besar.
Terkait perlindungan area tangkap nelayan, KKP bersama pemerintah daerah telah menggelar sosialisasi langsung kepada para nelayan lokal untuk memastikan jalur kabel tidak memotong atau mengganggu area tangkap ikan (fishing ground).
Secara teknis, Kartika menjelaskan jalur kabel serat optik NCC membentang sepanjang 50 kilometer dari titik perbatasan (border) Indonesia dan dirancang ditarik secara lurus dan efisien langsung menuju Changi, Singapura, tanpa berbelok-belok.
“Analisis KKP menunjukkan bahwa keberadaan kabel ini tidak mengganggu pelayaran, baik kapal besar di jalur padat Selat Singapura maupun aktivitas nelayan lokal,” kata Kartika.
Dengan tuntasnya seluruh tahapan izin dan mitigasi risiko, penggelaran kabel bawah laut NCC diharapkan dapat memperkuat posisi Batam sebagai hub data center terkemuka sekaligus menopang integrasi ekonomi digital antarnegara di kawasan ASEAN.


