Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah dan menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran uang 400 ribu dolar AS yang disebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin, teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menelaah setiap keterangan yang muncul dalam persidangan perkara tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi, Kamis (3/9).
Budi menambahkan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan penting dalam proses pembuktian perkara, termasuk keterangan mengenai dugaan aliran uang yang menyeret sejumlah pihak.
“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Nama Nusron Wahid, yang merupakan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, mencuat dalam persidangan pada Selasa (1/9) saat terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengonfirmasi kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saiful Bahri alias Bajak Laut mengenai penyerahan uang 400 ribu dolar AS kepada seseorang bernama Erik.
Dalam persidangan tersebut, Gus Alex menanyakan kepada Saiful apakah ia mengetahui bahwa uang yang diminta diserahkan kepada Erik itu merupakan pemenuhan permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Saiful mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut, namun kemudian memahami setelah diberi tahu oleh Gus Alex.
Keterangan itu merupakan bagian dari rangkaian fakta persidangan yang sebelumnya mengungkap adanya uang 406 ribu dolar AS yang dititipkan kepada Saiful oleh terdakwa Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri. Saiful menjelaskan ia menerima titipan uang tersebut setelah diarahkan mendatangi sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, sebelum kemudian melaporkannya kepada Gus Alex.


