Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menganalisis laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan amplop berisi uang dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kronologi yang disampaikan Raja Juli Antoni akan didalami oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan. Laporan gratifikasi itu disampaikan Raja Juli setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing pada Senin (29/6).
“Jadi, sebagaimana disampaikan Pak Menteri, bahwa uang itu diterima tanggal 2, kemudian dikembalikan tanggal 12. Lalu dilaporkan Juni ya, itu di bulan Juni, kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 3 Juli, Jumat pekan lalu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan koordinasi antara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dengan Kedeputian Penindakan penting dilakukan untuk menentukan apakah penyerahan uang dari Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK.
“Karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Budi menyebut uang yang diserahkan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli diduga merupakan hasil pengumpulan dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
“Nah, ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini,” tegasnya.
Budi enggan mengungkap secara rinci nominal uang yang diserahkan Bupati Kuansing kepada Raja Juli, namun menegaskan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan, menyusul OTT yang digelar di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6). Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.
Dugaan suap tersebut terkait lelang jabatan untuk posisi Sekda, di mana Bupati Suhardiman diduga meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi. Mobil tersebut dibeli Zulkarnain di sebuah showroom di Jabodetabek seharga Rp2,05 miliar. Karena keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit sebesar itu, ia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk proses pengajuan kreditnya.
KPK telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif.


