Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti celah sistem di sektor pajak dan bea cukai yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara melalui praktik korupsi dengan modus manipulasi nilai impor atau markdown.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan korupsi di sektor pajak dan bea cukai berdampak langsung pada penerimaan negara karena menyangkut dua pos utama pemasukan.
“Ini keduanya kan di sektor penerimaan negara dengan modus-modusnya adalah markdown. Jadi modus korupsi di sektor pajak dan bea cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” kata Budi, Kamis (5/2/2026).
Budi mengatakan penerimaan negara seharusnya jauh lebih besar jika proses krusial seperti restitusi pajak dan pembayaran bea masuk tidak disalahgunakan oknum. Ia mencontohkan, apabila proses tersebut tidak dikondisikan, pemasukan negara dari pajak dan bea cukai akan meningkat signifikan.
KPK mendorong pembenahan sistem secara serius di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sorotan ini dikaitkan dengan tanggung jawab Kementerian Keuangan di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Oleh karena itu KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pajak dan juga bea cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Budi.
Dari sisi teknologi informasi, KPK menilai sistem pengaturan jalur pemeriksaan seperti jalur merah dan hijau sebenarnya sudah memadai, namun masih dapat dimanipulasi.
“Artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk menutup celah,” katanya.
Sorotan KPK menguat setelah lembaga antirasuah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) terkait kasus pajak dan impor.
Dalam OTT pajak, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin. Dalam OTT bea cukai, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan impor.


