Batam – Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arrian menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat eksploitasi anak di bawah umur.
Keempat terdakwa yang dituntut mati itu adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi Hakim Anggota Tri Lestari dan Meniek Emelinna Latuputty, pada Senin, 7 September 2026.
Namun, tuntutan maksimal itu langsung memicu kekecewaan dari kuasa hukum Papi Charles dan Papi Tama. Mereka menilai kliennya tidak seharusnya diperlakukan sama seperti terdakwa utama.
“Sejak awal kami menyesalkan kepada penyidik dan penuntut umum. Klien kami khususnya Papi Charles dan Papi Tama sebetulnya adalah korban. Kami meminta ini dibawa ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang, tapi sayangnya diabaikan,” ujar Ahmad Fauzi, kuasa hukum, usai persidangan.
Fauzi menyebutkan, kliennya mengalami penyiksaan dan kekerasan dari terdakwa utama. Menurutnya, keterlibatan Papi Charles dan Papi Tama terjadi karena mereka berada dalam kondisi tidak berdaya dan berada di bawah paksaan.
“Mereka ini tidak berdaya dalam kondisi yang sedemikian rupa sehingga ikut serta. Dalam tindak pidana, ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Itulah yang besok akan kami sampaikan di dalam pembelaan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan rekan kuasa hukum, Novita Putri Manik. Ia mengaku terkejut dengan tuntutan mati yang dijatuhkan JPU. Menurut Novita, tidak ada bukti jelas di persidangan yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan.
“Saya sebagai penasihat hukumnya juga tidak menyangka bakalan ada tuntutan mati. Klien kami sangat terpukul, sedih, dan menangis. Pada prinsipnya, sudah kami sampaikan sejak awal bahwa mereka tidak terbukti dengan jelas melakukan apa yang dituntut oleh JPU,” ungkap Novita.
Di ruang sidang, Papi Charles dan Papi Tama tak kuasa menahan tangis saat JPU membacakan tuntutan hukuman mati. Beban psikologis itu semakin berat setelah majelis hakim hanya memberikan waktu dua hari bagi tim kuasa hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Meski waktu terbatas, tim pengacara memastikan akan memberikan perlawanan maksimal. Mereka berencana mengangkat alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
“Kami akan melakukan pembelaan yang maksimal secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 231 KUHAP yang menerangkan bahwa kami mempunyai hak untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami,” pungkas Novita.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.


