Jakarta – Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengklaim adanya upaya pendekatan kepada para tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk berdamai.
Menurut Khozinudin, upaya tersebut ditujukan kepada enam orang, yakni Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
“Motifnya hanya satu. Jokowi menghindari pengadilan karena takut bersidang. Tujuannya juga hanya satu, merestorasi ijazah yang palsu seolah-olah menjadi asli hanya dengan narasi perdamaian,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Khozinudin menyatakan ijazah palsu tidak bisa direstorasi melalui perdamaian menjadi asli.
“Ijazah palsu harus diadili untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Khozinudin mengaku bersyukur Roy Suryo dan lima tersangka lainnya tetap teguh melanjutkan perjuangan.
“Mereka tak tergiur dengan berbagai tawaran juga tak takut dengan ancaman,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jokowi terkait klaim adanya tawaran perdamaian tersebut.


