Jakarta – Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus mengapresiasi target DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Menurutnya, pemberlakuan RUU tersebut berpotensi membidik kelompok-kelompok yang dinilai menggarong kekayaan negara selama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Kini waktunya keserakahan rezim Jokowi dihentikan dengan UU Perampasan Aset,” kata Adian, dikutip Minggu (30/8/2026).
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat landasan hukum negara dalam mengambil alih aset yang berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku (non-conviction based).
Dalam kesempatan yang sama, Adian juga menyoroti unjuk rasa yang berlangsung pada 27 Agustus 2026. Ia menilai kelompok yang berupaya menunggangi aksi tersebut gagal mencapai tujuannya. “Namun mereka tidak patah niat dan alhasil ada motor dan pos polisi terbakar serta perusakan beberapa kendaraan truk,” katanya.
Kericuhan itu terjadi setelah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan Gedung DPR usai tuntutan mereka diakomodasi oleh anggota dan pimpinan DPR.
“Kelompok pengacau negara tidak pernah segan-segan untuk memakai berbagai cara sehingga memancing kemarahan rakyat,” pungkas Adian.


