Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terbukti membiarkan atau terlibat aktivitas ilegal, terutama peredaran gelap narkoba. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Batam usai penandatanganan pakta integritas pencegahan kejahatan transnasional dan pemberantasan narkoba yang melibatkan Polri, Bea Cukai, BNN, dan TNI Angkatan Laut.
Wali Kota mengapresiasi kinerja aparat gabungan dalam beberapa bulan terakhir. “Pertama, kita apresiasi apa yang telah dicapai oleh Polri, Bea Cukai, kemudian BNN, Angkatan Laut yang alhamdulillah dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir ini memperlihatkan kinerja yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Ia mengatakan posisi geografis Batam dan Kepulauan Riau yang berada di kawasan perbatasan membuat wilayah ini rawan kejahatan transnasional, sehingga pakta integritas dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. “Saya atas nama Pemerintah Kota Batam, jikalau ada THM yang ada problem masih juga, misalnya melaksanakan hal seperti ini, kita tak segan-segan mencabut izinnya,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa penindakan hukum yang masif dan pemusnahan barang bukti dapat mengganggu iklim investasi, Wali Kota meminta pelaku usaha dan investor tidak cemas. Ia menyebut penindakan terhadap barang bukti narkoba akan tetap dimusnahkan oleh aparat berwenang, dan menegaskan bahwa tingkat kriminalitas yang rendah justru penting untuk menjaga minat investasi di Batam dan Kepri.
Wali Kota menambahkan, penegakan hukum dan kolaborasi antarinstansi merupakan upaya bersama untuk menekan kejahatan sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. “Apa yang terjadi hari ini adalah ikhtiar kolaboratif itu. Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini ke depan,” pungkasnya.


