Batam – Pemerintah Kota Batam mengubah skema pengelolaan reklame digital dengan menerapkan tarif pajak tetap (flat) untuk videotron. Sebanyak tujuh titik videotron telah memperoleh izin pembangunan di bawah skema baru tersebut.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad mengatakan penataan reklame digital ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2026.
“Akhir tahun ini, Insyaallah sudah dimulai videotron itu,” kata Amsakar seusai rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (7/9/2026).
Amsakar mengatakan pembukaan kembali titik videotron, yang sebelumnya sempat dibatasi selama pemerintah membenahi sistem perizinan dan skema tarif pajak reklame, merupakan bagian dari penataan reklame sekaligus upaya meningkatkan penerimaan daerah.
Ia mengakui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sempat mengalami penurunan, namun kondisi tersebut masih dapat ditutupi oleh peningkatan penerimaan dari sektor pajak lainnya.
“Memang terjadi sedikit penurunan PAD dari pajak reklame, tetapi ada peningkatan dari pajak lain. Kita masih punya waktu untuk melakukan penataan dan pembenahan,” ujarnya.
Amsakar memperkirakan penerimaan pajak dari reklame digital akan meningkat hingga lima kali lipat dibandingkan skema sebelumnya setelah titik-titik videotron kembali dibuka.
“Insyaallah nanti kalau dibuka videotron, angkanya akan signifikan,” katanya.
Penataan reklame digital tersebut merupakan bagian dari kebijakan bersama Pemko Batam dan BP Batam, yang menargetkan sekitar 1.600 titik reklame di berbagai wilayah Batam, mencakup videotron, neon box, hingga reklame konvensional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy sebelumnya mengatakan proses perizinan reklame akan disederhanakan melalui kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam. Pelaku usaha nantinya diarahkan memilih titik reklame yang telah disediakan pemerintah, sehingga proses perizinan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah menjadi lebih sederhana.
Pengajuan reklame juga disiapkan melalui aplikasi Easy yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, yang memungkinkan pelaku usaha melihat titik reklame yang tersedia, spesifikasi media, hingga tarif yang berlaku secara digital.
Amsakar mengatakan kebijakan penataan reklame di Batam mulai menarik perhatian pemerintah daerah lain. Ia menyebut rombongan DPRD Tangerang Selatan sempat berkunjung ke Batam untuk mempelajari sejumlah kebijakan yang diterapkan di kota tersebut, termasuk pengelolaan reklame, penataan kabel listrik, penataan baliho, serta kondisi jalan.
“Mereka ingin belajar bagaimana soal baliho-baliho ini,” ujarnya.


