Jakarta – Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 46,9 pada Juni 2026, penurunan paling tajam dalam setahun terakhir. Data tersebut dirilis S&P Global pada 1 Juli 2026.
Angka PMI di bawah ambang batas 50 menunjukkan sektor manufaktur nasional berada dalam fase kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, pesanan baru turun untuk pertama kalinya dalam tiga bulan terakhir dengan laju tercepat dalam setahun. Output pabrik juga tercatat menurun selama empat bulan berturut-turut, penurunan terbesar sejak April 2025.
Merespons pelemahan permintaan, perusahaan manufaktur memangkas tenaga kerja pada laju paling tajam sejak September 2021. Di sisi lain, tekanan harga bahan baku mendorong kenaikan harga jual pabrik pada laju terkuat dalam hampir 13 tahun terakhir.
Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari, Muhammad Ridha, menilai penurunan PMI ini menjadi sinyal bagi Kementerian Perindustrian untuk mempercepat respons kebijakan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa masih ada ruang besar bagi Kementerian Perindustrian untuk bergerak lebih cepat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang menuntut respons kebijakan yang gesit,” kata Ridha.
Infast Bestari mencatat bahwa Kemenperin sebenarnya membukukan sejumlah capaian kelembagaan positif sepanjang 2025, di antaranya pendapatan kementerian yang melampaui target sebesar Rp447,89 miliar atau 116,59 persen dari estimasi Rp384,15 miliar, serta realisasi anggaran 83,76 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 82,41 persen. Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada 14 Juli 2026.
Sejauh ini, langkah konkret Kemenperin merespons pelemahan PMI adalah menurunkan harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan memangkas harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU, dari sebelumnya US$20-23 per MMBTU. Namun, menurut Ridha, kebijakan ini perlu dilengkapi dengan langkah lain yang menyasar akar masalah yang disorot S&P Global, yaitu rendahnya utilisasi pabrik dan lesunya permintaan terhadap produk manufaktur dalam negeri.
Ridha mengusulkan sejumlah langkah tambahan, yaitu percepatan dan perluasan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan memprioritaskan pembelian oleh kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah untuk komoditas dengan kapasitas produksi menganggur seperti baja, semen, kabel, tekstil, dan alat kesehatan. Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas utilisasi industri untuk mendata pabrik dengan tingkat utilisasi di bawah 60 persen dan menyelesaikan hambatan yang mereka hadapi, mulai dari pasokan bahan baku, sertifikasi, hingga akses pasar.
“Industri manufaktur adalah salah satu penopang utama perekonomian nasional, mulai dari kontribusinya terhadap PDB hingga penyerapan tenaga kerja. Kami percaya Kementerian Perindustrian punya kapasitas untuk merespons persoalan ini lebih cepat, mengingat kinerja kelembagaannya yang cukup solid tahun lalu. Momentum ini semestinya bisa dipakai untuk mengakselerasi kebijakan yang langsung menyentuh persoalan di lapangan, mengingat pentingnya sektor ini bagi agenda besar pemerintah memperkuat negara demi kesejahteraan rakyat,” ujar Ridha.
Infast Bestari turut mendorong Kemenperin memperluas pelibatan pemangku kepentingan industri, yang selama ini cenderung terbatas pada pelaku usaha dan birokrasi kementerian, sementara pekerja industri adalah pihak yang terkena dampak paling langsung, baik melalui PHK maupun penurunan jam kerja.
“Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah yang mereka hadapi di lapangan. Kami berharap semua pihak yang terdampak, bukan hanya pelaku usaha, bisa duduk bersama merumuskan langkah pemulihan industri ini,” tutup Ridha.


