Batam – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam turut mengawal penanganan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan itu disampaikan melalui surat yang diserahkan Ketua Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Kota Batam, Fazarina Nurfatihah, bersama jajaran pengurus pada Rabu (1/7/2026).
Surat tersebut diterima oleh staf DP3AP2KB Kota Batam, Devi Sagita, dan akan didisposisikan kepada Kepala DP3AP2KB untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami berharap DP3AP2KB dapat mengawal proses ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama agar hak-hak mereka tetap terjamin,” kata Fazarina, Jumat (3/7/2026).
Langkah tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian pelaporan yang dilakukan PMII sejak 30 Juni 2026. Sebelumnya, organisasi ini melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, beserta tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
PMII menduga ribuan pelajar SD dan SMP dilibatkan dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis yang digelar pada 21 Juni 2026. Organisasi tersebut menilai kegiatan itu mengandung unsur politik karena disertai mobil komando dan orasi ajakan mendukung program pemerintah.
Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan pihaknya meminta kepolisian menyelidiki dugaan eksploitasi dan manipulasi anak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti dalam penyelidikan.
“Hari ini kami melaporkan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan karena ada arahan untuk melibatkan siswa, guru, dan orang tua mengikuti pawai tersebut,” kata Hidayatuddin saat menyampaikan laporan di Mapolresta Barelang.
Selain jalur pidana, PMII juga mengadukan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD, yakni Ketua Komisi III Muhammad Rudi, anggota Komisi III Anang Adhan, dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. PMII menilai keterlibatan para legislator tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme etik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah. Dalam kegiatan itu, Anwar Anas diketahui menyampaikan orasi dari atas mobil komando.
Laporan PMII mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang MD3, Peraturan Daerah Kota Batam tentang Kota Layak Anak, serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia. PMII juga mengutip pandangan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, yang menyatakan pelibatan anak dalam kegiatan politik tanpa memenuhi prinsip meaningful child participation berpotensi menjadi bentuk eksploitasi dan manipulasi anak.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, sebelumnya membenarkan adanya keterlibatan sekolah dalam kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan keikutsertaan guru dan siswa bersifat sukarela dan menyebut kegiatan itu merupakan pawai, bukan demonstrasi.
PMII menegaskan seluruh pelaporan yang dilakukan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun etik, melainkan meminta agar dugaan tersebut diuji melalui mekanisme penyelidikan kepolisian, pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD, pengawasan Inspektorat Daerah, serta pendampingan DP3AP2KB sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.


