Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam kekurangan sembilan hakim di tengah tingginya volume perkara yang masuk, sehingga beban kerja hakim meningkat dan sejumlah persidangan harus berlangsung hingga larut malam.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan PN Batam saat ini hanya diperkuat 16 hakim, sementara jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai 25 hakim. Ia menyebut rata-rata satu majelis hakim memegang lebih dari 60 berkas perkara pidana dan hingga 45 berkas perkara perdata.
Wattimena mengatakan keterbatasan jumlah hakim membuat pemanfaatan ruang sidang kurang maksimal karena harus bergantian, sehingga sejumlah sidang baru selesai pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Ia menambahkan bahwa PN Batam pernah menggelar sidang hingga pukul 03.00 WIB dini hari saat menangani kasus tindak pidana narkotika yang menjadi atensi publik.
Menurut Wattimena, jika usulan tambahan sembilan hakim dikabulkan, seluruh ruang sidang dapat difungsikan secara bersamaan sehingga penyelesaian perkara pidana maupun perdata dapat berjalan lebih cepat.
Wattimena menyebut kekurangan hakim di PN Batam merupakan bagian dari fenomena nasional. Ia mengaitkannya dengan pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang menyebut Mahkamah Agung (MA) masih kekurangan sekitar 1.600 hakim di seluruh Indonesia.
Ia menyebutkan dua faktor penyebab kekosongan posisi hakim di pengadilan kelas IA seperti PN Batam, yakni pemekaran pengadilan baru yang membuat sejumlah hakim dimutasi untuk mengisi kekosongan di daerah lain, serta mutasi dan promosi hakim senior menjadi Hakim Tinggi yang membuat pengadilan tingkat pertama kehilangan personel.
Meski beban kerja meningkat, Wattimena memastikan hak masyarakat dalam mencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan tetap terjaga sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. “Kinerja tidak berkurang. Semua hakim tetap bekerja maksimal, hanya memang beban kerjanya menjadi jauh lebih berat,” katanya.
PN Batam telah mengajukan usulan penambahan personel hakim kepada Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). PN Batam berharap Mahkamah Agung dapat segera merealisasikan penambahan hakim, khususnya untuk wilayah dengan volume perkara tinggi seperti PN Batam dan PN Tanjungpinang.


