Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengungkap tren peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam. Fakta tersebut terungkap dari sejumlah persidangan perkara narkotika sepanjang 2026.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan salah satu lokasi yang terungkap dalam persidangan adalah ruang VIP First Club Batam. Dalam perkara lain, terungkap pula keberadaan mini laboratorium di Apartemen Harbour Bay yang digunakan untuk memproduksi vape mengandung narkotika.
“Kalau dari fakta persidangan, sasaran utamanya memang tempat hiburan malam. Dari fakta persidangan juga diketahui sebagian barang tersebut bisa masuk dari Malaysia,” kata Vabiannes.
Ia tidak merinci tempat hiburan malam lain yang disebut dalam persidangan. Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, vape mengandung narkotika tersebut dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
Menurut Vabiannes, vape narkotika menjadi tren baru karena bentuknya sulit dibedakan dari vape biasa sehingga lebih mudah mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ia menegaskan peredaran barang tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak melalui toko vape berizin.
“Tidak mungkin menyentuh toko vape karena bisnis mereka sehat. Mereka tidak menjual barang seperti itu secara bebas,” ujarnya.
PN Batam mencatat telah menangani 206 perkara narkotika sepanjang 2026, dengan sekitar 90 persen di antaranya merupakan perkara sabu, sedangkan sisanya didominasi kasus pil ekstasi dan ganja.
Vabiannes menilai tingginya jumlah perkara tersebut menunjukkan Batam masih menjadi salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Indonesia, mengingat letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Batam menjadi salah satu daerah dengan perkara narkotika terbesar di Indonesia karena letaknya berseberangan langsung dengan negara tetangga. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hampir seluruh barang bukti berasal dari Malaysia,” katanya.
Ia menyebut pemberantasan penyelundupan narkotika membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum untuk menutup jalur masuk narkotika, terutama melalui pelabuhan tidak resmi yang masih kerap dimanfaatkan pelaku.
“Ini membutuhkan kerja keras semua aparat, baik kepolisian, BNN maupun TNI Angkatan Laut, karena masih banyak pelabuhan tikus yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika,” tutupnya.


