Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah barang bukti elektronik dalam pengungkapan jaringan judi online internasional di Batam. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, pemeriksaan barang bukti elektronik dilakukan oleh tim forensik Mabes Polri dan hingga kini masih berlangsung.
“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim forensik Mabes Polri. Barang bukti elektronik yang diperiksa cukup banyak, seperti handphone, laptop, dan perangkat elektronik lainnya,” kata Indar.
Barang bukti elektronik yang tengah menjalani pemeriksaan digital forensik meliputi lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam berbagai merek, serta dua unit smartwatch. Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik akan menelusuri aplikasi yang digunakan, pola komunikasi antartersangka, transaksi digital, hingga kemungkinan keterkaitan dengan situs judi online lain yang menjadi bagian dari jaringan internasional tersebut.
Indar menyampaikan, hasil forensik digital juga diharapkan dapat mengungkap keberadaan sosok berinisial AD yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.
“Yang jelas kami masih menunggu hasil forensik. Hasil itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya, termasuk upaya mencari keberadaan otak utama yang diduga merupakan warga negara asing,” kata Indar.
Sembari menunggu hasil forensik, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Menurut Indar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan setelah penetapan tersangka, dan penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi serta alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga tengah menyusun berkas tahap pertama untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota, yang diduga menjadi pusat operasional jaringan judi online internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, aset kripto, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.
Polda Kepri menduga jaringan tersebut terkait dengan pelaku di luar negeri. Dugaan ini diperkuat oleh hasil penyelidikan awal yang menemukan komunikasi antartersangka didominasi penggunaan bahasa Mandarin.
Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa maupun menetapkan tersangka baru apabila hasil pemeriksaan digital forensik mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


