Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan 17 tersangka dalam kurun waktu 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Pengungkapan kasus ini disampaikan polisi pada Rabu (15/7/2026).
Dari 17 tersangka yang diamankan, 15 di antaranya laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita terdiri dari 4.044,84 gram sabu, 213½ butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan barang bukti yang diamankan diperkirakan telah menyelamatkan 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia menyebut terdapat dua kasus menonjol dalam periode tersebut, yakni peredaran narkotika di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung jaringan internasional.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, kasus pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dalam operasi itu, petugas menangkap tersangka berinisial MU beserta barang bukti 442,1 gram sabu.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memperoleh narkotika dari dua orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan di wilayah tersebut dengan modus menyimpan sabu di rumah sebelum dijual kepada pembeli. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Kasus kedua diungkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Polisi menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional, dengan barang bukti 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, dan 103 gram ekstasi.
Penyelidikan mengungkap kedua tersangka diperintahkan seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepulauan Riau sebelum dibawa ke Kuala Enok, Riau. Saat dikejar petugas, keduanya sempat membuang paket narkotika ke laut, namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali setelah penyisiran di lokasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana yang sama.
Kabidhumas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk bersinergi memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam.


