Riau – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita tujuh kilogram sabu yang ditemukan terkubur di dalam tanah dan kebun sawit di Desa Pergam, Kecamatan Rupat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan pada Rabu, 22 Juli 2026.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat,” kata Putu dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Dari hasil pengintaian, petugas menangkap dua tersangka berinisial MK (22) dan JN (28) di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Berdasarkan hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial RM (34).
Petugas kemudian bergerak ke kediaman RM di desa yang sama. RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah saat dilakukan penggerebekan, namun berhasil ditangkap.
RM mengaku menyimpan sabu di dua lokasi berbeda. Petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka. RM mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kombes Putu menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


