Batam — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N.H. (28) yang diduga menganiaya majikannya, L (52), hingga tewas di rumah korban di Komplek Wira Mustika, Batam, Minggu (30/8/2026) dini hari. Pelaku ditangkap hanya enam jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di lantai empat rumah korban. Pelapor berinisial HS (54) mendapat informasi dari ART lain bahwa korban dalam kondisi tidak baik. Saat didatangi, korban ditemukan tergeletak dengan luka di kepala dan meninggal dunia.
Polisi kemudian menangkap tersangka di Perumahan Nadim Raya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi majikan terkait pekerjaannya,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk pisau, kursi, ember, pot bunga, palet kayu, pakaian, dan ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam merekrut ART dan menjaga tutur kata dalam bersosialisasi.
“Jangan mudah memberikan kepercayaan penuh kepada orang baru. Selektiflah dalam merekrut ART,” tegasnya.


