Batam – Polisi mengungkap pembagian peran tiga pelaku penipuan modus hipnotis yang menimpa seorang dokter berinisial Dla (42) di kawasan Grand Batam Mall dengan kerugian mencapai Rp190 juta, Sabtu (24/1/2026).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan ketiga pelaku memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka Sri Firdaus (53) berperan melakukan komunikasi langsung dengan korban melalui bujuk rayu dan tipu muslihat dengan media telur serta modus sedekah, dengan dalih menjauhkan korban dari santet.
“Melalui cara tersebut, korban diyakinkan menyerahkan perhiasan, kartu ATM, dan PIN dengan dalih pembersihan dari gangguan gaib,” kata Deni, Selasa (27/1/2026).
Tersangka Tomi Arianto (40) berperan membantu mencari korban serta memperkuat bujuk rayu agar korban percaya dan menyerahkan hartanya.
Sementara tersangka Joy Sky (25) bertugas mengelola hasil kejahatan dengan menerima kartu ATM dan paspor korban, kemudian melakukan penarikan tunai serta membeli emas Antam berupa logam mulia seberat 25 gram dan 10 gram di Planet Gold Grand Batam.
Joy juga menyiapkan kendaraan, tempat tinggal selama di Batam, hingga tiket pesawat menuju Jakarta dan Bali.
Polisi melacak pergerakan ketiga tersangka hingga ke Denpasar Barat, Bali. Mereka ditangkap di kamar hotel berbeda tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.


