Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyatakan akan mengajukan protes keras apabila mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir secara fisik dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Roy meminta Jokowi memenuhi janjinya untuk hadir secara langsung di ruang sidang, dan menilai format persidangan virtual sudah tidak relevan digunakan saat ini.
“Ini bukan lagi zaman pandemi Covid-19. Kami minta kehadiran fisik,” kata Roy dalam program Rakyat Bersuara Inews, dikutip Kamis (2/7/2026).
Roy juga meminta majelis hakim menggugurkan perkara apabila pihak penggugat atau saksi kunci tidak hadir di persidangan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi sidang perdana untuk terdakwa Roy Suryo dalam perkara ini masih ditunda, karena pengadilan masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sidang perdana digelar pada Kamis (2/7/2026).


