Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat telah menyetujui usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Persetujuan tersebut disampaikan Said Iqbal usai bertemu dengan Saiful di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, Saiful mendukung usulan pajak pencairan JHT menjadi 0 persen dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi para pekerja.
“Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan,” kata Said Iqbal di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang berjanji mengkaji ulang usulan penghapusan pajak JHT. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal turut mengusulkan penghapusan pajak progresif serta kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak, dari saat ini Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.
Usulan yang sama juga disampaikan kepada Saiful, yang menurut Said Iqbal memberikan respons positif. Meski demikian, ia menekankan keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.
“Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji,” ujar Said Iqbal.
Dalam pertemuan itu, ia juga membahas data penerima JHT yang selama ini disebut sekitar 95 persen tidak dikenai pajak karena saldo pencairannya di bawah Rp 50 juta. Said Iqbal menyebut BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah Rp 50 juta.
“Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp 50 juta,” kata Said Iqbal.


