Singapura – Pemerintah Singapura memberlakukan hukuman cambuk bagi pelajar laki-laki yang terbukti melakukan perundungan, termasuk cyberbullying. Kebijakan ini ditegaskan otoritas Singapura pada awal Mei 2026 sebagai langkah terakhir apabila tindakan disiplin lain tidak efektif.
Setiap siswa laki-laki yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi satu hingga tiga kali cambukan tergantung tingkat kesalahan. Pelajar perempuan dikecualikan dari hukuman ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Singapura.
Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee menyatakan hukuman cambuk hanya diterapkan untuk pelanggaran serius dengan pengawasan ketat.
“Sekolah-sekolah kami menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lainnya tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran,” ujar Desmond Lee.
Hukuman cambuk bukan hal baru di Singapura. Negara itu telah lama menerapkan hukuman fisik untuk sejumlah tindak pidana berat seperti pemerkosaan dan kasus narkoba. Pada 30 Desember 2025, Singapura juga resmi memperluas hukuman cambuk kepada pelaku penipuan daring dengan ancaman enam hingga 24 kali cambukan.
“Ya, peraturan ini mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada AFP.


