Batam – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl) yang diangkut kapal MV Fuchangxing I di perairan Kepulauan Riau. Selain telah menahan tersangka, penyidik kini memburu aktor intelektual yang diduga mengendalikan jaringan pengiriman narkotika melalui jalur laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya, yakni pengungkapan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada awal Agustus 2026.
“Untuk mengungkap aktor intelektual dalam peredaran gelap kapal Fuchangxing ini, pada prinsipnya dari penyelidikan yang kami lakukan merupakan pengolahan data-data kasus sebelumnya,” kata Eko, Rabu (2/9).
Dari pengembangan kasus King Sun, tim gabungan mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing I, kapal kargo umum berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Melalui pemantauan Automatic Identification System (AIS), petugas mendapati kapal tersebut mematikan sistem AIS pada 13 Agustus 2026, kemudian pada 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam.
Kapal Fuchangxing I akhirnya dicegat tim gabungan BNN RI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas pada Sabtu (22/8/2026). Dari penggeledahan di bagian buritan atau steering room kapal, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin dengan berat masing-masing satu kilogram, yang setelah uji laboratorium dipastikan positif mengandung Ketamine HCl. Sementara pemeriksaan terhadap kapal MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Penyidik menetapkan satu tersangka berinisial WLC (30), warga negara Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing I sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin tersebut.
WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Pada Rabu (2/9), tersangka bersama barang bukti dibawa ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026), yang turut dihadiri Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam. Amsakar mengapresiasi langkah cepat aparat, mengingat posisi Batam dan Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan membuat daerah ini rawan dijadikan jalur penyelundupan narkotika lintas negara.


