Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyoroti tingginya angka perceraian di Batam, baik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Amsakar mengatakan faktor ekonomi dan tingginya kesibukan menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga, terutama pada pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja sehingga waktu interaksi di rumah menjadi terbatas.
“Setiap kali suami dan istri kedua-duanya bekerja, interaksi tatap muka di rumah tangga itu sangat terbatas. Terasa hambar,” kata Amsakar, Senin (8/9/2026).
Ia mengatakan awalnya menduga hadirnya pihak ketiga menjadi penyebab utama perceraian, namun berdasarkan penelusuran lebih lanjut, tuntutan finansial dan minimnya waktu bersama justru menjadi faktor yang lebih dominan.
“Bukan faktor orang yang dibincang, lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi dan lebih banyak disebabkan karena faktor kesibukan,” ujarnya.
Amsakar menyebut persoalan ini terjadi tidak hanya di lingkungan birokrasi pemerintahan, tetapi juga di tengah keluarga Batam secara umum. Ia mendorong penguatan ketahanan keluarga serta mengimbau pasangan yang sama-sama bekerja untuk membangun kembali komunikasi di tengah kesibukan.
“Diperlukan ketahanan keluarga di era yang terbuka seperti sekarang,” katanya.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam mencatat 22 ASN di lingkungan Pemko Batam mengajukan izin cerai dalam waktu dekat, dengan 18 permohonan telah disetujui. Pada 2025, tercatat 29 permohonan izin cerai ASN, 26 di antaranya dikabulkan.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Batam Suhaemi mengatakan faktor komunikasi dan ekonomi menjadi pemicu paling umum perceraian ASN, disusul masalah utang piutang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan campur tangan pihak ketiga.
“Pihak ketiga bisa PIL/WIL (Pria/Wanita Idaman Lain), bisa juga pihak keluarga atau lingkungan pergaulan,” kata Suhaemi.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Batam mencatat kenaikan kasus perceraian dalam lima tahun terakhir, dari 1.963 kasus pada 2020 menjadi 2.015 kasus (2021), 2.045 kasus (2022), 2.123 kasus (2023), dan 2.329 kasus pada 2024.
Data Pengadilan Agama Batam mencatat 690 perkara perceraian ditangani hingga 27 April 2025, dengan mayoritas merupakan gugatan cerai yang diajukan pihak istri.


