Jakarta – Lebih dari 340 organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia mendesak pemerintah untuk tidak mengadopsi mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam perjanjian internasional, demi memastikan transisi energi dari bahan bakar fosil dapat berjalan secara berkeadilan.
Seruan itu disampaikan menjelang Konferensi Pertama tentang Transisi dari Bahan Bakar Fosil yang berlangsung di Santa Marta, Kolombia, pada 24–29 April 2026. Konferensi itu diprakarsai oleh aliansi 18 negara anggota UNFCCC untuk mendorong terbentuknya Perjanjian Bahan Bakar Fosil sebagai kerangka transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.
ISDS adalah mekanisme yang memungkinkan investor asing menuntut negara dalam arbitrase internasional hingga miliaran dolar. Mekanisme ini dinilai membuat pemerintah enggan menerbitkan regulasi kepentingan publik karena khawatir digugat investor. Hingga akhir 2023, terdapat setidaknya 235 kasus ISDS terkait bahan bakar fosil, mencakup hampir 20 persen dari total kasus global.
Peneliti Transnational Institute, Rachmi Hertanti, mengatakan Konferensi Santa Marta menjadi forum multilateral pertama yang secara khusus membahas hambatan ISDS terhadap penghapusan bahan bakar fosil. “Sangat penting memastikan pemerintah, khususnya di negara berkembang, menyadari risiko dan dampak aturan ISDS terhadap agenda transisi energi yang berkeadilan,” ujarnya.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menyoroti absennya Indonesia dalam konferensi tersebut. Ia menilai ketidakhadiran itu berisiko membuat suara Indonesia tidak terdengar dalam pembentukan peta jalan Fossil Fuel Treaty. Menurutnya, kebijakan hilirisasi mineral kritis seperti nikel dan bauksit yang sedang digenjot pemerintah justru semakin rentan terhadap gugatan ISDS dari investor asing.
“ISDS berpotensi menyandera kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional dan masyarakat,” kata Aryanto.
Aktivis feminis Kolektif Puanifesto, Salsabila, menilai mekanisme ISDS berakar dari sistem kolonial dan hanya akan memperpanjang impunitas korporasi ekstraktif serta memperparah krisis iklim. Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia, Hadi Rahmat Purnama, mencatat sejumlah negara seperti India, Afrika Selatan, Brasil, dan Ekuador telah menolak atau membatalkan perjanjian investasi yang memuat ISDS.
Organisasi masyarakat sipil global mendesak Konferensi Santa Marta menghasilkan komitmen pemerintah untuk memasukkan ketentuan pembatalan ISDS dalam Perjanjian Bahan Bakar Fosil dan memulai negosiasi menuju dunia yang bebas dari mekanisme tersebut.


