Batam – Badan Pangan Nasional (Bapanas) membatasi pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maksimal 25 kilogram per orang, namun memastikan harga beras bersubsidi itu tidak naik.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan pembatasan itu bertujuan mencegah penimbunan dan penjualan kembali beras yang mengandung subsidi pemerintah. “Kalau tidak dibatasi bisa diborong dan dijual kembali,” ujar Amran usai menginspeksi Gudang Filial Perum Bulog Karawang, Jumat, 24 April 2026.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026. Masyarakat dapat membeli paling banyak 5 kemasan ukuran 5 kilogram atau 2 kemasan ukuran 2 kilogram.
“SPHP kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang,” kata Amran dalam keterangan yang dilansir dari Kementan, Minggu, 26 April 2026.
Data Bapanas menunjukkan realisasi penyaluran SPHP terus meningkat. Sepanjang Maret 2026 tercatat 70,01 ribu ton, sementara hingga 23 April 2026 mencapai 69,85 ribu ton atau 99,77 persen dari target bulanan. Target penyaluran SPHP tahun ini sebesar 828 ribu ton dengan anggaran subsidi Rp4,97 triliun.
Amran menyatakan stok Cadangan Beras Pemerintah berada dalam kondisi aman. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi beras pada Maret 2026 hanya 0,65 persen, dan beras tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi dalam dua tahun terakhir.


