Jakarta – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dan dua direktur ASDP lainnya, Selasa (25/11/2025) malam.
Tanak menjelaskan bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan tertinggi adalah UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
“Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI,” katanya.
Tanak menyebut hak prerogatif presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
“Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya,” katanya.
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi ASDP.


