Batam — Pemerintah Kota Batam menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai minggu keempat April 2026. WFH dijadwalkan setiap hari Jumat dan diatur melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun budaya kerja yang efektif dan berbasis hasil. Ia menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” kata Amsakar, Senin (20/4/2026).
Instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan WFO penuh. WFH hanya berlaku secara selektif bagi unit pendukung, dengan syarat ASN memiliki kinerja baik dan jenis pekerjaannya dapat diselesaikan dari jarak jauh.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah melalui sistem digital untuk memastikan kinerja ASN tetap terpantau saat bekerja dari rumah.
Pemko Batam juga menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


