Batam — Bafi Group Batam, perusahaan yang mengklaim bergerak di bidang konsultasi pinjaman online (pinjol), dilaporkan ke Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji atas dugaan penipuan. Sebuah sumber menyebut jumlah korban mencapai sekitar 350 orang, meski angka itu belum dapat diverifikasi secara independen.
Sumber juga menyebutkan sebagian korban telah mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih banyak yang belum berani membuat laporan resmi ke polisi. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut atas laporan yang masuk. OJK meminta konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp untuk dikoordinasikan dengan tim pusat.
Kepala Cabang Bafi Group Indonesia Kota Batam, Nur Saidah Manurung, memberikan klarifikasi pada Senin (20/4/2026). Ia membantah praktik penipuan dan menyatakan seluruh klien datang secara sukarela untuk mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan.
“Kami tidak merasa menipu. Semua orang berhak membuka jasa,” kata Nur Saidah di kantornya di Glory Green Residence, Blok A1 No. 06, Kibing, Kecamatan Batu Aji.
Nur Saidah mengakui pihaknya tidak bekerja sama dengan OJK dan menggunakan logo OJK pada banner perusahaan tanpa izin. “Kami akui itu kesalahan dan kami minta maaf,” ujarnya.
Ia juga membantah keterlibatan sejumlah nama yang disebut sumber sebagai bagian dari jaringan pemasaran Bafi Group. Seluruh nama dan peran yang disebut sumber tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.


