Jakarta – Seorang peneliti media dan politik, Buni Yani, menilai tindakan terkait bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan melalui akun Facebook pribadinya, Senin (1 Desember 2025).
Menurut Buni Yani, tindakan makar atau kejahatan terhadap keamanan negara merupakan delik pidana paling serius di hukum Indonesia. Ia menyatakan bahwa hukuman untuk aksi makar bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, merujuk pada KUHP lama sebagai rujukan.
Buni Yani menambahkan bahwa IMIP di Morowali tidak dinilai sebagai satu-satunya bandara khusus untuk perusahaan asing, terutama China, tanpa pengawasan pemerintah Indonesia. Ia berpendapat bahwa isu serupa juga terjadi di Halmahera, Maluku Utara.
Ia menegaskan bahwa publik menuntut Jokowi dihukum karena dugaan pengkhianatan tersebut. Pihak IMIP belum memberikan respons terkait pernyataan tersebut.
Catatan: Konten ini memuat klaim yang sensitif dan berpotensi menimbulkan ketidakakuratan. Verifikasi faktual dan konfirmasi silang dari sumber resmi direkomendasikan sebelum dipublikasikan lebih lanjut.


