Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua perempuan yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah Satgas Judi Online melakukan patroli siber dan menerima laporan masyarakat. Polisi menemukan dua akun media sosial dengan ribuan pengikut yang aktif memasarkan situs judi online.
“Akun-akun tersebut kami profiling dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi berbeda. Keduanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas mempromosikan situs tersebut,” ujar Dery, Senin (1/12/2025).
Tersangka berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Keduanya mengakui menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat mengakses situs judi online.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


