Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia sepanjang 2024 dengan rata-rata vonis yang dijatuhkan masih rendah.
Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa menyatakan, rata-rata vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi adalah 3 tahun 3 bulan dengan rata-rata denda sebesar Rp180 juta.
“Rata-rata vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa pada kasus korupsi adalah 3 tahun 3 bulan dengan rata-rata denda sebesar Rp180 juta,” kata Erma dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Desember 2025.
Erma menilai, rendahnya vonis terhadap pelaku korupsi menunjukkan sikap peradilan yang belum tegas dalam memerangi korupsi.
ICW mencatat, pengembalian kerugian negara hanya mencapai 4,78 persen dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp330,9 triliun.
“Pengembalian kerugian negara hanya sebesar 4,78 persen,” ucap Erma.
Sepanjang 2024, ICW mengumpulkan 1.768 putusan korupsi dari berbagai tingkat peradilan, terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 putusan banding, 193 putusan kasasi, dan 49 putusan peninjauan kembali.
Erma menyoroti rendahnya keterbukaan Mahkamah Agung (MA) dalam mempublikasikan putusan.
“Baru sekitar 49,04 persen yang dipublikasikan dengan baik dalam kanal Direktori Putusan MA,” tuturnya.
Dari ribuan putusan yang dianalisis, ICW mencatat adanya 1.869 terdakwa, dengan mayoritas individu sebanyak 1.865 orang dan hanya enam terdakwa korporasi.
“Kondisi ini menunjukan bahwa penegak hukum belum memiliki kesamaan paradigma dalam menjerat pelaku dari korporasi,” ujar Erma.
ICW menemukan pekerjaan terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta (603 orang), disusul pegawai pemerintah daerah (462 orang), dan kepala desa (204 orang). Mereka yang memiliki jabatan strategis seperti pejabat BUMN, kepala daerah, dan anggota legislatif hanya berjumlah 110 orang.
Dari sisi sebaran wilayah, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah putusan terbanyak sebanyak 148 kasus, disusul Jawa Timur dengan 129 putusan, dan Sulawesi Selatan 123 putusan.
Sektor utilitas menjadi kategori kasus terbanyak dengan 322 kasus, kemudian desa (310 kasus), pemerintahan (282 kasus), perbankan (153 kasus), dan pendidikan (129 kasus).
Dalam aspek hukuman, Pasal 3 UU Tipikor menjadi pasal yang paling sering digunakan, menjerat 1.123 terdakwa, disusul Pasal 2 ayat (1) yang digunakan terhadap 437 terdakwa.
ICW juga mencatat tindak pidana korupsi masih didominasi kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan 1.601 terdakwa. Kasus suap menyuap hanya berjumlah 98 terdakwa, sementara pemerasan 28 terdakwa.
Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) baru diterapkan kepada 25 terdakwa.
“Minimnya pasal pencucian uang memperlihatkan belum adanya upaya ekstra untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” pungkasnya.


