Jakarta – Terdakwa kasus dugaan kerugian keuangan negara, Jimmy Masrin, membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di hadapan majelis hakim. Dalam pledoinya, pria kelahiran 4 Januari 1963 itu dengan tegas membantah dakwaan memperkaya diri sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar.
“Sampai perusahaan dipailitkan, saya tidak menerima satu rupiah pun dana dari fasilitas ekspor tersebut,” kata Jimmy dalam sidang, Selasa (9/12/2025).
Jimmy didakwa terkait perannya sebagai Komisaris Utama PT Petro Energy yang diduga merugikan keuangan negara melalui fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Peran Sebatas Pengawasan
Dalam pembelaannya, Jimmy menegaskan perannya sebagai komisaris bersifat pengawasan strategis, bukan pelaksana teknis atau pengelola operasional sehari-hari. Ia menyatakan seluruh kegiatan teknis dijalankan oleh direksi dan manajemen PT Petro Energy.
“Tidak terdapat satu pun fakta yang menunjukkan bahwa saya memiliki niat jahat atau maksud merugikan keuangan negara,” ujar Jimmy.
Terdakwa juga menyebutkan bahwa melalui PT Caturkarsa Megatunggal, ia tidak pernah menerima dividen dari PT Petro Energy. Ia menilai permasalahan ini seharusnya menjadi sengketa bisnis dan kredit, bukan perkara pidana.
Ambil Alih Tanggung Jawab
PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2019, kemudian dinyatakan pailit pada 2020.
Meski secara hukum tidak memiliki kewajiban setelah perusahaan pailit, Jimmy mengaku turun tangan secara pribadi untuk menyelesaikan persoalan. Ia datang langsung ke LPEI pada 2020 untuk mencari jalan penyelesaian.
Pada 18 Maret 2021, dibuat Kesepakatan Bersama antara PT Caturkarsa Megatunggal dan LPEI. Jimmy kemudian menandatangani Perjanjian Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) senilai USD 30 juta pada 24 Mei 2021 di hadapan notaris.
“Secara hukum saya tidak memiliki kewajiban lagi setelah perusahaan pailit, tetapi secara batin saya merasa wajib menjaga nama baik dan kehormatan keluarga,” jelasnya.
Rekam Jejak Bisnis dan Sosial
Jimmy menyebut dirinya tidak pernah terlibat perkara pidana sepanjang 38 tahun berkarier di dunia usaha. Ia adalah anak bungsu dari enam bersaudara, lahir di Rumah Sakit St. Carolus, Jakarta.
Setelah menempuh pendidikan di Amerika Serikat (1980-1990), Jimmy kembali ke Indonesia untuk memperkuat bisnis keluarga, PT Lautan Luas yang didirikan orangtuanya pada 1951. Perusahaan tersebut go public di Bursa Efek Indonesia pada 1997.
Di luar bisnis, Jimmy aktif dalam kegiatan sosial. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Habitat for Humanity Indonesia (2009-2020) dan anggota Board of Directors Habitat for Humanity International (2012-2020).
Organisasi tersebut mengklaim telah membangun lebih dari 39.600 rumah layak huni di Indonesia, termasuk 8.500 rumah untuk korban tsunami Aceh.
Saat pandemi COVID-19, Jimmy menggagas Tempat Singgah Pejuang Medis yang menampung lebih dari 2.100 tenaga kesehatan di tiga provinsi.
Pertanyaan tentang Penyelesaian Utang
Dalam pledoinya, Jimmy mempertanyakan bagaimana ia dapat menyelesaikan kewajiban kepada LPEI jika berada dalam tahanan dengan seluruh aset diblokir dan disita.
“Bagaimana mungkin saya dapat menyelesaikan persoalan dengan LPEI apabila saya berada dalam tahanan, sementara seluruh aset saya telah diblokir dan disita?” tanya Jimmy.
Ia khawatir perusahaan yang telah mengambil alih sebagian utang dan berkomitmen mendukung pembayaran kepada LPEI akan terhenti tanpa penyelesaian nyata.
Jimmy menutup pledoinya dengan menyatakan keyakinan bahwa hukum bukan hanya kumpulan pasal, melainkan juga cerminan hati nurani manusia. Ia memohon majelis hakim menilai perkara ini dengan kejernihan hati.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang memimpin persidangan ini.


