Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa 16 Desember 2025.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi.
Hingga pukul 09.25 WIB, Yaqut belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Yaqut sebelumnya diperiksa KPK pada Senin 1 September 2025 dan dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis 7 Agustus 2025.
KPK memulai penyidikan perkara ini pada Jumat 8 Agustus 2025 dengan Sprindik Umum, menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditadatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.


