Batam – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental dengan terdakwa Caroline Parewang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7), diwarnai pembahasan mengenai kebebasan pers dalam meliput proses peradilan. Ketua Majelis Hakim Wattimena menegaskan wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik selama berada di lingkungan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim menyinggung keberatan Caroline terhadap peliputan media pada sidang sebelumnya. “Kamu tidak suka diliput?” tanya Wattimena kepada terdakwa di ruang sidang. Caroline menjawab dirinya tidak menolak diliput secara umum, tetapi merasa keberatan ketika dihampiri wartawan setelah keluar dari ruang sidang.
Hakim menegaskan bahwa aktivitas peliputan merupakan bagian dari tugas pers yang dilindungi. “Pers itu punya hak untuk meliput. Itu pekerjaan mereka, media memang menjalankan tugasnya,” kata Wattimena. Saat Caroline menyebut wartawan memaksanya memberikan keterangan, hakim membantah anggapan tersebut dan menyatakan ada rekaman video yang membuktikan sebaliknya.
Dalam sidang tersebut, Caroline juga memberikan keterangan terkait dugaan praktik penggadaian mobil yang menjadi pokok perkara. Ia mengakui terdapat kendaraan yang berada di tangan seseorang bernama Ozil, dan mengaku diminta mencarikan mobil yang akan digadaikan menggunakan kuitansi yang dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya. Keterangan ini menjadi bagian dari pemeriksaan terdakwa dalam perkara Nomor 503/Pid.B/2026/PN Btm.
Pernyataan hakim mengenai hak pers muncul setelah sebelumnya Caroline diduga menghalangi kerja jurnalistik dengan menepis telepon genggam wartawan Tribun Batam yang sedang merekam proses konfirmasi seusai sidang. Insiden terjadi saat Caroline digiring petugas menuju ruang tahanan dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait dugaan penggunaan uang hasil penggelapan mobil rental, sebelum mengayunkan tangan hingga telepon genggam wartawan terjatuh dan mengalami kerusakan.
Wartawan Tribun Batam, Ucik, mengaku baru pertama kali mengalami perlakuan serupa selama menjalankan tugas jurnalistik. Pimpinan Redaksi Tribun Batam, Wira, menegaskan tindakan wartawan saat itu merupakan bagian dari upaya konfirmasi yang sah dan menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam perkara pokoknya, Caroline didakwa menggelapkan sejumlah mobil milik pengusaha rental di Batam. Jaksa Penuntut Umum menyebut Caroline mulai menyewa kendaraan sejak Agustus 2025 dan pada awalnya membayar secara lancar sehingga memperoleh kepercayaan pemilik rental, sebelum secara bertahap menyewa hingga sembilan unit mobil.
Kecurigaan korban muncul ketika perangkat pelacak (GPS) pada sejumlah kendaraan tidak lagi aktif pada April 2026. Tujuh mobil kemudian ditemukan di sejumlah lokasi di Batam, di antaranya Sagulung, Batuaji, dan Batu Besar. Dalam surat dakwaan disebutkan kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan, sebagian digadaikan dengan nilai antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per unit, dan sebagian lainnya diduga dijual dengan harga sekitar Rp42 juta hingga Rp52 juta per unit.


