Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (30/7), MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ketentuan tersebut tetap konstitusional, tetapi berlaku secara bersyarat. MK menyatakan penjelasan pasal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pembentuk undang-undang wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar alokasi pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, dan pengembangan pendidikan. “Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.
MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Meski mewajibkan pemisahan anggaran, MK memberikan masa transisi bagi pemerintah dan DPR. Jika dalam penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih ditempatkan dalam anggaran pendidikan, hal itu hanya dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan.
MK bahkan mendorong pemerintah melakukan pemisahan lebih cepat apabila struktur APBN 2027 memungkinkan. “Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi putusan ini, akan lebih baik jika anggaran MBG dipisahkan sejak APBN 2027,” kata Enny.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan anggaran MBG yang sangat besar seharusnya ditentukan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan. “Sudah semestinya pembiayaan program MBG ditentukan secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya. Ia menyebut penyematan MBG sebagai penjelasan operasional pendidikan dapat dipandang sebagai perubahan terselubung terhadap batang tubuh undang-undang.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghapus dasar hukum pelaksanaan Program MBG, yang tetap dinilai sebagai kebijakan prioritas pemerintah yang konstitusional. Artinya, anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap berlaku, sementara pemisahan baru wajib dilakukan mulai APBN berikutnya dan harus sudah terlaksana paling lambat pada APBN 2028.
Enny menambahkan, jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari APBN 2026, alokasi pendidikan berpotensi turun di bawah batas minimal 20 persen sehingga justru bertentangan dengan UUD 1945. “Karena itu Mahkamah mempertahankan keberlakuan pengaturan tersebut untuk APBN 2026 sambil mewajibkan pemisahan pada APBN berikutnya,” ujarnya.


