Batam – Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi perhatian serius di Kepulauan Riau akibat letak geografisnya sebagai wilayah perbatasan dan pintu masuk internasional. Tingginya mobilitas masyarakat dinilai membuka celah bagi berbagai modus eksploitasi, mulai dari pekerja migran ilegal hingga perdagangan orang berbasis penipuan pekerjaan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Sampai Semua Bebas” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), Sabtu (25/7), menjelang peringatan Hari Anti TPPO yang jatuh setiap 30 Juli. Batam dipilih sebagai lokasi diskusi karena posisinya yang strategis sebagai kawasan perbatasan dengan aktivitas keluar-masuk orang yang tinggi, sehingga rawan terhadap praktik perdagangan orang dengan berbagai modus.
Legal System Specialist IJMI, Harold Aron Perangin-angin, mengatakan penanganan TPPO tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. “Korban adalah pemegang hak yang wajib mendapatkan perlindungan. Penanganan TPPO tidak boleh berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak,” ujarnya. Ia menyebut sejumlah tantangan yang masih dihadapi, di antaranya rendahnya keberanian korban untuk melapor, keterbatasan layanan pendampingan, serta belum maksimalnya penindakan terhadap pelaku utama.
Perwakilan Yayasan Embun Pelangi, Irfan Saleh Hakim, menilai pemulihan korban TPPO membutuhkan proses panjang yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kondisi psikologis, sosial, hingga kemampuan korban beradaptasi kembali di masyarakat. “Pemulihan penyintas tidak selesai ketika proses hukum berakhir. Korban membutuhkan pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, seorang penyintas TPPO asal Batam turut membagikan pengalamannya menjadi korban penipuan tawaran pekerjaan hingga mengalami eksploitasi di Kamboja. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan informasi perusahaan yang jelas.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LBH MK), Nofita Putri Manik, mengatakan masih ditemukan perkara bermuatan unsur TPPO yang justru diproses menggunakan pasal tindak pidana lain. Menurutnya, pemahaman aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur TPPO perlu terus diperkuat agar korban memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Pimpinan Redaksi Batam Pos, Fiska Juanda, menegaskan pers memiliki peran penting dalam mengungkap praktik perdagangan orang sekaligus menjaga pemberitaan agar tetap berpihak kepada korban, serta perlunya kolaborasi antarmedia untuk memperluas edukasi masyarakat mengenai modus TPPO yang terus berkembang.
Ketua Panitia kegiatan, Muhammad Islahudin, mengatakan pemberantasan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. “Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Pencegahannya membutuhkan partisipasi masyarakat, media, pemerintah, dunia usaha, dan organisasi sipil,” katanya.
Senior Advisor Advocacy & Community Engagement IJMI, Yunety Tarigan, berharap momentum Hari Anti TPPO menjadi pengingat pentingnya memperkuat kerja sama berbagai pihak untuk memperluas perlindungan korban dan mencegah kasus baru.


