Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy yang menimbulkan kerugian negara Rp133 miliar, Rabu (17/12/2025).
Tersangka yang ditahan adalah DS, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, dan JS, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga kedua pejabat tersebut resmi kami tetapkan tersangka,” ujar Indra dalam keterangan tertulis.
Hasil penyidikan menemukan kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema pembayaran yang semula harus dibayar tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema pembayaran tersebut menyebabkan PT Prima Alloy Steel Universal Tbk tidak melakukan pembayaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sementara ditaksir sebesar 8 juta dolar AS atau sekitar Rp133 miliar.
“Perbuatan ini jelas merugikan negara. Saat ini, perhitungan kerugian resmi masih dalam proses,” kata Indra dikutip.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, DS dan JS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.


