Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidikan dilakukan terkait dugaan banyaknya perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan lindung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Jakarta, Sabtu (27/12/2025) malam, penyidik diduga telah menemukan pelanggaran hukum oleh sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Tim penyidikan Jampidsus telah melakukan pengecekan lokasi dan memeriksa puluhan saksi.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/9/2025). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna belum memberikan keterangan resmi terkait penyidikan tersebut.


